Penegakan Hukum Melalui Pandangan
Sosiologi Hukum dalam Kasus Pencurian Kakao Oleh Nenek Minah
Warga negara
Indonesia tidak asing dengan kata “Hukum” namun apakah yang dimaksud dengan
hukum? Menurut pendapat saya hukum adalah peraturan yg dibuat oleh badan-badan
berwajib yg bersifat memaksa, harus dipatuhi dan akan memberi sanksi bagi yang
melanggarnya dan ada Undang-undang yg mengaturnya serta mampu diterima oleh
masyarakat dimana hukum itu diterapkan, sehingga apabila ada seseorang yang
melanggar peraturan tersebut sudah pasti mendapatkan sanksi yang dapat
dirasakan nyata. Indonesia sendiri merupakan negara hukum dirumuskan dengan
tegas dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum” Hal ini berarti Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan juga menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Adanya hukum
tersebut tidak lain adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan,
mewujudkan rasa keadilan, dan kesejahteraan serta mencegah perpecahan dan
memberikan manfaat bagi yg bersangkutan. [1]
Jika
dilihat dalam pandangan sosiologi hukum, di Indonesia hukum hanya sebagai
rekayasa sosial. Dewasa ini kondisi Hukum di Indonesia sering menemui berbagai
kritik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas
hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses
berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik
begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.
Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli.
Karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan
untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum
tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi juga dipermainkan
seperti barang dagangan.
Menurut [2]Satjipto
Rahardjo (2003:15), istilah atau kata “penegakan hukum” yang merupakan kata
Indonesia untuk law enforcement. la adalah istilah yang juga
dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Disamping itu secara sosiologis
dikenal istilah yang lain, yaitu “penggunaan hukum” (the use of law)”. Penegakan
hukum dan penggunaan hukum adalah dua
hal yang berbeda. Orang dapat menegakkan hukum untuk memberikan keadilan,
tetapi orang juga dapat menegakkan hukum untuk digunakan bagi pencapaian tujuan
atau kepentingan lain. Maka menegakkan hukum tidak persis sama dengan
menggunakan hukum.
Dengan
demikian, maka pelaksanaan atau penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Keinginan-keinginan hukum tersebut tidak lain adalah pikiran atau keinginan
para badan pembuat undang yang dirumuskan dalam peraturan-perundang-undangan.
Dalam hal ini, perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan
hukum akan turut menentukan bagaimana pelaksanaan atau penegakan hukum itu
dijalankan. Dalam kenyataannya, maka proses pelaksanaan atau penegakan hukum
itu bermuara pada pelaksanaannya oleh para pejabat hukum (legal structure)
itu sendiri. Di samping itu, [3]Soerjono
Soekanto (1989:57) mengemukakan bahwa
agar hukum atau peraturan (tertulis) benar-benar berfungsi dalam arti dapat
ditegakkan, senantiasa dikembalikan pada paling sedikit 4 faktor yaitu : 1). hukum atau peraturan itu sendiri, 2). petugas yang menegakkannya, 3). fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum, 4). masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Ilmu hukum memiliki penggolongan
mengenai hukum, salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana ini bertujuan
untuk mencegah perbuatan-perbuatan masyarakat yang tidak sesuai dengan
aturan-aturan hukum yang berlaku, karena bentuk hukum pidana merupakan bagian
dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara. Pelaku tindak
pidana akan dikenakan tindakan melalui proses pemeriksaan persidangan perkara
pidana. Dalam proses pemeriksan persidangan, dibutuhkan suatu alat bukti untuk
mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Dasar
hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada Pasal 183-189
KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Hakim dalam hukum acara pidana
bersifat aktif, artinya hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup
untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh. Putusan hakim kerap dianggap tidak
memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah kasus Nenek
Minah yang diputus bersalah karena melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan
dalam Pasal 362 KUHP. Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak
kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia itu seperti
pisau, yaitu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Karena mereka membandingkan
kasus pencurian 3 buah kakao yang dilakukan Nenek Minah ini dengan kasus besar
seperti Kasus Bank Century, dimana hakim hanya memvonis 4 tahun penjara
dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada
mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular. Vonis itu
jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Orang yang menilap uang hingga Rp 2.8
triliun dan menyebabkan lembaga negara harus mengucurkan dana Rp 6.7 triliun
hanya divonis 4 tahun penjara. Hal yang tentunya sangat tidak adil jika
dibandingkan dengan Nenek tua yang mencuri 3 buah kakao hanya untuk dijadikan
bibit karena tidak mampu membelinya, justru diseret ke pengadilan, lalu divonis
1,5 bulan. Tidak sedikit pengadilan menjatuhkan hukuman hampir maksimum bagi
para pelaku pencuri kelas “teri”, yakni dari 6 bulan hingga 7 tahun,tetapi
mengapa seorang perampok 2.8 triliun hanya divonis 4 tahun. Namun, sadarkah
kita bahwa para hakim yang memutus perkara tersebut adalah hakim yang berbeda.
Jika kita melihat lebih dalam, mereka dituntun paradigmanya masing-masing.
Sehingga tidak bisa kita menghujat hakim yang memutus bersalah Nenek Minah
tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tidak adil hanya karena kita
membandingkannya dengan kasus lain yang sekali lagi, hakim pemutus perkara
tersebut bukanlah hakim yang sama dengan kasus Bank Century ataupun kasus hukum
lainnya.
Dalam kasus Nenek Minah ini
realitasnya adalah hukum. Hukum tersebut berada di luar
diri hakim atau sebagai kenyataan yang ada di luar dirinya. Hukum yang
dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil
sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
untuk dimilikinya sendiri secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh
rupiah”. Ada atau tidaknya pencurian, terbukti atau tidak pencurian tersebut,
tanpa memperhatikan keadaan yang melingkupinya (ketidaktahuan si nenek Minah
dan kemiskinan yang menjeratnya). [4]Terdakwa
didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP
yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Barang siapa. Maksud dari barang siapa adalah orang
yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban
yang identitasnya jelas, diajukan kepersidangan karena telah didakwakan
melakukan tindak pidana dan perbuatanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan,
didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang
disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar Nenek Minah. Maka
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur kesatu ini terpenuhi.
2.
Mengambil sesuatu barang. Maksud dari mengambil
sesuatu barang adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.
3.
Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang lain. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk
yang diperkuat oleh keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh
fakta yang bersesuaian bahwa benar terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah kakao
atau coklat seluruhnya milik PT RSA IV darmakradenan bukanlah milik
terdakwa.maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur ketiga ini
telah terbukti.
4.
Dengan maksud memiliki barang dengan melawan hukum. Berdasarkan
keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh
keterangan terdakwa dimuka persidangan maka diperoleh fakta yang bersesuaian
bahwa benar terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah kakao/cokelat seberat kurang
lebih 3 kg yang seluruhnya milik PT RSA IV Darmakradenan dan terdakwa mengambil
barang tersebut di atas tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT RSA IV
Darmakradenan dengan maksud akan dimiliki untuk bibit tanaman dan perbuatan
terdakwa tersebut mengakibatkan PT RSA IV Darmakradenan menderita kerugian Rp
30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut di atas, unsur keempat ini terpenuhi.
Unsur-unsur
di atas menunjukan kesalahan dari pelaku tindak pidana. Kesalahan yang
dilakukan oleh Nenek Minah adalah kesengajaan yang bersifat tujuan, yaitu si
pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar menghendaki mencapai akibat
yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief
gevol).Karena semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP telah
terpenuhi, maka terdakwa Nenek Minah dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan,
melanggar Pasal 362 KUHP karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan
perbuatannya tersebut. Dengan realitas hukum yang sudah diuraikan di atas, maka
dapat ditarik hubungan sebab akibat sebagai berikut. Nenek Minah terbukti
bersalah karena perbuatan yang dilakukannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, maka
akibatnya dia harus dihukum. Yang menentukan atau deterministik dalam kasus ini
bahwa Nenek Minah harus dihukum adalah adanya Undang-Undang (KUHP), merupakan
peraturan tertulis sifatnya menentukan, memastikan bahwa hukum itu mengandung
kepastian.
Jika ditinjau dari sisi sosiologis maka kasus ini adalah kasus yang
tidak layak untuk dilanjutkan dalam proses peradilan, walaupun kenyataannya
perbuatan nenek Minah telah memenuhi
unsur melawan hukum dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana
penjara 5 tahun. Secara kemasyarakatan buah kakao yang diambil oleh nenek Minah yang nilainya tidak sebanding dengan proses peradilan yang
dijalaninya. Seharusnya PT. RSA dan pihak kepolisian berinisiatif untuk
menyelesaikan masalah kecil seperti ini secara kekeluargaan, tidak perlu
dilanjutkan ke proses peradilan. Secara kemasyarakatan jika kasus ini ditinjau
secara mendalam maka kasus ini tidak memenuhi unsur keadilan dalam masyarakat,
Apalagi jika dibanding-bandingkan dengan kasus korupsi yang terkesan prosesnya
tebang pilih dan prosesnya terulur-ulur. Nenek minah merupakan seseorang nenek tua yang tidak bisa membaca papan
peringatan milik PT. RSA dan juga dia tidak jadi mengambil kakao tersebut
(mengembalikan kakao kepada mandor) serta juga telah mengakui
kesalahannya dan meminta maaf.
Pandangan masyarakat menyimpulkan bahwa unsur-unsur sosial tersebut merupakan
hal yang harus dipertimbangkan oleh pihak yang merasa dirugikan atau pihak
penegak hukum untuk melanjutkan proses peradilan terhadap nenek Minah, walaupun hakim memutuskan hukuman 1 bulan tanpa harus dikurung.
Putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa perbuatan nenek Minah salah secara hukum, tapi secara sosiologis hal tersebut tidak
menunjukkan keadilan.
Kasus ini juga telah mencoreng asas kemanfaatan karena biaya kerugian yang
di derita oleh PT.Rumpun Sari Antan (RSA) akibat kehilangan 3 biji kakau
tidak sebanding dengan besarnya biaya perkara dan derita finansial yang di
derita oleh nenek minah karena dirinya tidak mampu berkerja selama proses
perkara berlangsung,sedangkan nenek minah hanyalah wanita tua yang
berpenghasilan kecil.Selain itu besar kerugian yang diderita oleh PT.Rumpun
Sari Antan (RSA) juga tidak sebanding dengan dampak sosial yang diderita oleh nenek Minah. Dalam hal
ini aparat hukum terlalu berpatokan kepada apa yang tertulis di dalam KUHP. Seharusnya dalam menangani perkara hukum , aparat tak hanya mengeja atau
membaca teks KUHP. Aparat mestinya juga menggunakan pendekatan hati nurani dan
akal sehat. Sebab, ketika aparat hanya mengacu pada teks undang-undang,
keadilan yang didapat masyarakat hanya bersifat formal. Berbeda dengan ketika
menggunakan akal sehat dan hati nurani, yang didapat adalah keadilan. Oleh karena itu sejak awal perkara
seharusnya polisi dapat melakukan diskresi, yakni penghentian perkara pidana
selama penyidikan. Adapun di kejaksaan dikenal istilah deponering atau
penghentian perkara demi kepentingan umum.
Adapun kesimpulan dari kasus ini bahwa kasus ini memang terdapat adanya
kepastian hukum, akan tetapi asas kemanfaatan dan keadilan tidak mengena, dan
ini yang sering timbul dalam kehidupan hukum di Indonesia. Terkadang aparat
kita sering tebang pilih, kasus korupsi yang merupakan kasus berat yang sangat penting
untuk diperoleh untuk kepastian hukum di Indonesia malah tidak diproses, yang
sangat menyedihkan dan segera harus dirubah. Memang sangatlah sulit menyatukan
ke tiga asas tadi yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apabila asas
keadilan ditegakkan maka kepastian hukumnya musnah begitu pula sebaiknya,
inilah yang menjadi PR kita semua, penegak hukum harus mampu bijak, realistis,
dan benar-benar memahamidari pada hukum itu sendiri beserta aturan atau teori
terkait sehingga tujuan ataupun fungsi dari hukum yang sesungguhnya bisa
terwujud di negara tercinta kita Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar