Sabtu, 03 Januari 2015

Penegakan Hukum Melalui Pandangan Sosiologi Hukum dalam Kasus Pencurian Kakao Oleh Nenek Minah



Penegakan Hukum Melalui Pandangan Sosiologi Hukum dalam Kasus Pencurian Kakao Oleh Nenek Minah
Warga negara Indonesia tidak asing dengan kata “Hukum” namun apakah yang dimaksud dengan hukum? Menurut pendapat saya hukum adalah peraturan yg dibuat oleh badan-badan berwajib yg bersifat memaksa, harus dipatuhi dan akan memberi sanksi bagi yang melanggarnya dan ada Undang-undang yg mengaturnya serta mampu diterima oleh masyarakat dimana hukum itu diterapkan, sehingga apabila ada seseorang yang melanggar peraturan tersebut sudah pasti mendapatkan sanksi yang dapat dirasakan nyata. Indonesia sendiri merupakan negara hukum dirumuskan dengan tegas dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Hal ini berarti Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan juga menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Adanya hukum tersebut tidak lain adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan,  mewujudkan rasa keadilan, dan kesejahteraan serta mencegah perpecahan dan memberikan manfaat bagi yg bersangkutan. [1] Jika dilihat dalam pandangan sosiologi hukum, di Indonesia hukum hanya sebagai rekayasa sosial. Dewasa ini kondisi Hukum di Indonesia sering menemui berbagai kritik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli. Karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan.
Menurut [2]Satjipto Rahardjo (2003:15), istilah atau kata “penegakan hukum” yang merupakan kata Indonesia untuk law enforcement. la adalah istilah yang juga dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Disamping itu secara sosiologis dikenal istilah yang lain, yaitu “penggunaan hukum” (the use of law)”. Penegakan hukum dan penggunaan hukum  adalah dua hal yang berbeda. Orang dapat menegakkan hukum untuk memberikan keadilan, tetapi orang juga dapat menegakkan hukum untuk digunakan bagi pencapaian tujuan atau kepentingan lain. Maka menegakkan hukum tidak persis sama dengan menggunakan hukum.
Dengan demikian, maka pelaksanaan atau penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum tersebut tidak lain adalah pikiran atau keinginan para badan pembuat undang yang dirumuskan dalam peraturan-perundang-undangan. Dalam hal ini, perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana pelaksanaan atau penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataannya, maka proses pelaksanaan atau penegakan hukum itu bermuara pada pelaksanaannya oleh para pejabat hukum (legal structure) itu sendiri. Di samping itu, [3]Soerjono Soekanto (1989:57) mengemukakan bahwa agar hukum atau peraturan (tertulis) benar-benar berfungsi dalam arti dapat ditegakkan, senantiasa dikembalikan pada paling sedikit 4 faktor yaitu : 1). hukum atau peraturan itu sendiri, 2). petugas yang menegakkannya, 3). fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum, 4). masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Ilmu hukum memiliki penggolongan mengenai hukum, salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana ini bertujuan untuk mencegah perbuatan-perbuatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku, karena bentuk hukum pidana merupakan bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara.  Pelaku tindak pidana akan dikenakan tindakan melalui proses pemeriksaan persidangan perkara pidana. Dalam proses pemeriksan persidangan, dibutuhkan suatu alat bukti untuk mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada Pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Hakim dalam hukum acara pidana bersifat aktif, artinya hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh. Putusan hakim kerap dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah kasus Nenek Minah yang diputus bersalah karena melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP. Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia itu seperti pisau, yaitu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Karena mereka membandingkan kasus pencurian 3 buah kakao yang dilakukan Nenek Minah ini dengan kasus besar seperti Kasus Bank Century, dimana hakim hanya  memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Orang yang menilap uang hingga Rp 2.8 triliun dan menyebabkan lembaga negara harus mengucurkan dana Rp 6.7 triliun hanya divonis 4 tahun penjara. Hal yang tentunya sangat tidak adil jika dibandingkan dengan Nenek tua yang mencuri 3 buah kakao hanya untuk dijadikan bibit karena tidak mampu membelinya, justru diseret ke pengadilan, lalu divonis 1,5 bulan. Tidak sedikit pengadilan menjatuhkan hukuman hampir maksimum bagi para pelaku pencuri kelas “teri”, yakni dari 6 bulan hingga 7 tahun,tetapi mengapa seorang perampok 2.8 triliun hanya divonis 4 tahun. Namun, sadarkah kita bahwa para hakim yang memutus perkara tersebut adalah hakim yang berbeda. Jika kita melihat lebih dalam, mereka dituntun paradigmanya masing-masing. Sehingga tidak bisa kita menghujat hakim yang memutus bersalah Nenek Minah tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tidak adil hanya karena kita membandingkannya dengan kasus lain yang sekali lagi, hakim pemutus perkara tersebut bukanlah hakim yang sama dengan kasus Bank Century ataupun kasus hukum lainnya.
Dalam kasus Nenek Minah ini realitasnya adalah hukum. Hukum tersebut berada di luar diri hakim atau sebagai kenyataan yang ada di luar dirinya. Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP yang berbunyi  “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimilikinya sendiri secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Ada atau tidaknya pencurian, terbukti atau tidak pencurian tersebut, tanpa memperhatikan keadaan yang melingkupinya (ketidaktahuan si nenek Minah dan kemiskinan yang menjeratnya). [4]Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.            Barang siapa. Maksud dari barang siapa adalah orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan kepersidangan karena telah didakwakan melakukan tindak pidana dan perbuatanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar Nenek Minah. Maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur kesatu ini terpenuhi.
2.            Mengambil sesuatu barang. Maksud dari mengambil sesuatu barang adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.
3.            Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta yang bersesuaian bahwa benar terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah kakao atau coklat seluruhnya milik PT RSA IV darmakradenan bukanlah milik terdakwa.maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur ketiga ini telah terbukti.
4.            Dengan maksud memiliki barang dengan melawan hukum. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh keterangan terdakwa dimuka persidangan maka diperoleh fakta yang bersesuaian bahwa benar terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah kakao/cokelat seberat kurang lebih 3 kg yang seluruhnya milik PT RSA IV Darmakradenan dan terdakwa mengambil barang tersebut di atas tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT RSA IV Darmakradenan dengan maksud akan dimiliki untuk bibit tanaman dan perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT RSA IV Darmakradenan menderita kerugian Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur keempat ini terpenuhi.
Unsur-unsur di atas menunjukan kesalahan dari pelaku tindak pidana. Kesalahan yang dilakukan oleh Nenek Minah adalah kesengajaan yang bersifat tujuan, yaitu si pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevol).Karena semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa Nenek Minah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan, melanggar Pasal 362 KUHP karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya tersebut. Dengan realitas hukum yang sudah diuraikan di atas, maka dapat ditarik hubungan sebab akibat sebagai berikut. Nenek Minah terbukti bersalah karena perbuatan yang dilakukannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, maka akibatnya dia harus dihukum. Yang menentukan atau deterministik dalam kasus ini bahwa Nenek Minah harus dihukum adalah adanya Undang-Undang (KUHP), merupakan peraturan tertulis sifatnya menentukan, memastikan bahwa hukum itu mengandung kepastian.
Jika ditinjau dari sisi sosiologis maka kasus  ini adalah kasus yang tidak layak untuk dilanjutkan dalam proses peradilan, walaupun kenyataannya perbuatan nenek Minah  telah memenuhi unsur melawan hukum dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Secara kemasyarakatan buah kakao yang diambil oleh nenek Minah yang nilainya tidak sebanding dengan proses peradilan yang dijalaninya.  Seharusnya PT. RSA dan pihak kepolisian berinisiatif untuk menyelesaikan masalah kecil seperti ini secara kekeluargaan, tidak perlu dilanjutkan ke proses peradilan. Secara kemasyarakatan jika kasus ini ditinjau secara mendalam maka kasus ini tidak memenuhi unsur keadilan dalam masyarakat, Apalagi jika dibanding-bandingkan dengan kasus korupsi yang terkesan prosesnya tebang pilih dan prosesnya terulur-ulur. Nenek minah merupakan seseorang nenek tua yang tidak bisa membaca papan peringatan milik PT. RSA dan juga dia tidak jadi mengambil kakao tersebut (mengembalikan  kakao kepada mandor) serta juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.  Pandangan masyarakat menyimpulkan bahwa unsur-unsur sosial tersebut merupakan hal yang harus dipertimbangkan oleh pihak yang merasa dirugikan atau pihak penegak hukum untuk melanjutkan proses peradilan terhadap nenek Minah, walaupun hakim memutuskan hukuman 1 bulan tanpa harus dikurung. Putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa perbuatan nenek Minah salah secara hukum, tapi secara sosiologis hal tersebut tidak menunjukkan keadilan.
Kasus ini juga telah mencoreng asas kemanfaatan karena biaya kerugian yang di derita  oleh PT.Rumpun Sari Antan (RSA) akibat kehilangan 3 biji kakau tidak sebanding dengan besarnya biaya perkara dan derita finansial yang di derita oleh nenek minah karena dirinya tidak mampu berkerja selama proses perkara berlangsung,sedangkan nenek minah hanyalah wanita tua yang berpenghasilan kecil.Selain itu besar kerugian yang diderita oleh PT.Rumpun Sari Antan (RSA) juga tidak sebanding dengan dampak sosial yang diderita oleh nenek Minah. Dalam hal ini aparat hukum terlalu berpatokan kepada apa yang tertulis di dalam KUHP. Seharusnya dalam menangani perkara hukum , aparat tak hanya mengeja atau membaca teks KUHP. Aparat mestinya juga menggunakan pendekatan hati nurani dan akal sehat. Sebab, ketika aparat hanya mengacu pada teks undang-undang, keadilan yang didapat masyarakat hanya bersifat formal. Berbeda dengan ketika menggunakan akal sehat dan hati nurani, yang didapat adalah keadilan. Oleh karena itu sejak awal perkara seharusnya polisi dapat melakukan diskresi, yakni penghentian perkara pidana selama penyidikan. Adapun di kejaksaan dikenal istilah deponering atau penghentian perkara demi kepentingan umum.
            Adapun kesimpulan dari kasus ini bahwa kasus ini memang terdapat adanya kepastian hukum, akan tetapi asas kemanfaatan dan keadilan tidak mengena, dan ini yang sering timbul dalam kehidupan hukum di Indonesia. Terkadang aparat kita sering tebang pilih, kasus korupsi yang merupakan kasus berat yang sangat penting untuk diperoleh untuk kepastian hukum di Indonesia malah tidak diproses, yang sangat menyedihkan dan segera harus dirubah. Memang sangatlah sulit menyatukan ke tiga asas tadi yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apabila asas keadilan ditegakkan maka kepastian hukumnya musnah begitu pula sebaiknya, inilah yang menjadi PR kita semua, penegak hukum harus mampu bijak, realistis, dan benar-benar memahamidari pada hukum itu sendiri beserta aturan atau teori terkait sehingga tujuan ataupun fungsi dari hukum yang sesungguhnya bisa terwujud di negara tercinta kita Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar